Tebingtinggi (Sumut), SuaraLira.com -- Tim Elang Sakti Satreskrim Polres Tebingtinggi menangkap dua pria yang diduga melakukan Pencurian dengan pemberatan (Curat). Kedua pelaku yakni MSH alias A (26) warga lingkungan 4 Kelurahan Pelita dan RJ alias B (29) warga lingkungan 4 Kelurahan Tualang Kecamatan Padang hulu Kota Tebingtinggi.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan, Rabu (24/3) mengatakan, penangkapan kedua pelaku atas laporan Pelapor selaku Korban Bambang Widodo (34) warga Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang hulu Kota Tebingtinggi.
Kejadian berawal Lanjut kasubbag, pada hari Selasa, (23/3) sekira pukul 04.30 wib, pelapor tidur di rumahnya dan terbangun lau pergi ke kamar mandi, kemudian selesai dari kamar mandi lalu masuk kamar dan kembali tidur, sedangkan pintu dapurnya tidak dikunci.
Lalu pada pukul 06.00 wib, korban terbangun dan melihat HP miliknya yang di carger tidak ada lagi, lalu dilihatnya Hpnya yang di lantai dekat TV juga tidak ada, kemudian pergi melihat diatas meja rias dompetnya yang berisi uang Rp 2.300.000 juga tidak ada, Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tebingtinggi.
Setelah menerima Laporan kemudian dilakukan penyelidikan oleh TEAM JATANRAS ELANG SAKTI.
Pada Rabu (24/3) sekira pukul 00.30 Tim Jatanras Elang Sakti mendapatkan informasi pelaku sedang berada dirumah nya, kemudian Tim berhasil mengamankan pelaku beserta 1 (satu) unit hp vivo Y12 warna burgundy red, kemudian Tim melakukan pengembangan untuk pelaku lain yang sedang istrahat dirumah nya.
"Belum sampai 24 jam, kedua pelaku berhasil diamankan oleh Tim Elang Sakti lalu membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Polres Tebingtinggi," Ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHPidana. Yang ancaman hukumannya diatas 5 Tahun. (Gabe/sl)